Membuat SIM baru secara online

4 Fungsi SIM (Surat Izin Mengemudi)

Diposting pada

Goozir.com – SIM adalah Surat Izin Mengemudi sebagai bukti bahwa kita sudah diperbolehkan membawa kendaraan bermotor di jalan umum. Untuk memperoleh SIM, kita harus melakukan uji kelayakan diri untuk membawa kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4 sesuai SIM yang diinginkan. ada 4  fungsi SIM bagi pengendara kendaraan bermotor.

4 Fungsi SIM

Untuk mendapatkan SIM kita harus mendaftarkan diri ke Polres. Saat ini sudah ada SIM online jadi kita bisa membuat atau memperpanjang SIM di polres kita tinggal walaupun kita tidak sealamat dengan KTP yang kita miliki. Contoh goozir pernah memperpanjang SIM C di Polres Bekasi padahal awal membuat SIM di Polres Banyumas.

Baca : Perpanjang SIM di Polres Bekasi

Jadi sudah tidak ada alasan buat sobat yang sudah bisa naik motor atau mengendarai mobil untuk tidak punya SIM karena pembuatan SIM sudah dipermudah tidak harus bikin di tempat asal dari KTP kita.

Kembali ke fungsi SIM, menurut Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86 disebutkan Fungsi SIM ada 3, yaitu:

  1. Surat Izin Mengemudi sebagai bukti kompetensi mengemudi

Dengan memiliki SIM berarti kita sudah termasuk orang yang layak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum. Kita tahu saat pembuatan SIM, kita di test baik secara teori maupun praktek. Di situ kita di test bagaiman pengetahuan kitas soal lalu lintas dan kemampuan kita dalam mengendarai kendaraan bermotor. Jika lulus secar teori dan praktek maka kita sudah termasuk mampu membawa kendaraan bermotor di jalan umum.

2. SIM Sebagai bukti registrasi pengemudi kendaraan bermotor

Hal tersebut sudah jelas, di dalam  SIM disebutkan identitas jati diri yang punya SIM. Dari nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat  dan sebagainya.

Baca : Wacana SIM khusu s untuk pengguna motor gede

Identitas diri tersebut akan mempermudah untuk mengidentifikasi pengendara jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. sehingga tindakan yang tepat bisa segera di laksanakan.

3. SIM Sebagai pendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian

Ini biasanya bekaitan dengan tindak kriminal. Jadi jangan melakukan tindak kriminal dan berhati-hati jika membawa SIM, simpan di tempat yang aman dan jika hilang segera laporkan ke pihak berwajib untuk mendapatkan surat keteranga hilang sehingga jika sewaktu – waktu ada yang menyalahgunakan SIM, kita bisa membela diri.

4 Fungsi SIM (Surat Izin Mengemudi)
Fungsi SIM berdasar UU No 22 Tahun 2009

Bagi pemilik SIM yang melakukan kejahatan juga akan lebih mudah diidentifikasi dengan adanya SIM ini. tinggal di cocokan database dan tara.. ketahuan deh…

Itulah 3 fungsi SIM berdasarkan Undang-undang. Lalu yang ke empat apa? Yang ke empat adalah tambahan dari goozir sendiri.

4. Terakhir membuat kita aman nyaman selama berkendara

Ya saat kita punya SIM pasti kita akan merasa aman nyaman dalam berkendara. Dengan catatan mematuhi seluruh aturan dan peraturan lalu lintas dan marka jalan serta keselamtan diri. Bedakan dengan orang yang tidak punya SIM, udah dag dig dug ser saat di depan melihat ada Razia. Putar balik melawan arus dan mebahayakan diri sendiri. Yang puny SIM dan taat aturan santai dan rilex.

Polisi : siang pak….

Pengendara : siang juga pak…

Polisi : surat-surat…

Pengendara: ni pak…

Polisi : ok bagus…. Taat aturan silahkan dilanjutkan perjalanan…

Pengendara : terima kasih pak… (sambil senyum)

Enak kan….

Baca juga info pilihan goozir.com di bawah ini bro and sis

Ok bro dan sis itulah pentingnya kita punya SIM, ternyata fungsi SIM beragam dan bisa menjadi bukti identitas diri kita. Siapa belum peunya SIM…? Ngaku…

Follow and Like us on :

Facebook : Goozir.com

twitter : goozircom

IG : gooziblog

Gambar Gravatar
Otomotif adalah salah satu topik yang sangat dinamis berubah dari waktu ke waktu sehingga menulis dengan topik otomotif menjadi sangat menarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *