Aturan Baru Recall, Bagaimana Nasib PCX Lokal Shock Mleot

Aturan Baru Recall, Bagaimana Nasib PCX Lokal Shock Mleot

Diposting pada

Goozir.com – Bro dan sis pecinta Otomotif, ada aturan baru Recall yang di terbitkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Dalam Permenhub tersebut nantinya APM harus melaporkan kepada menteri Perhubungan jika akan dilakukan Recall.

Isi aturan Baru Recall Kendaraan Bermotor

Demikian juga hasil dari recall juga harus dilaporkan kepada menteri perhubungan. Tujuannya jelas untuk melindungi konsumen Indonesia demi mendapatkan produk berkualitas dan pelayanan maksimal dari produsen /APM.

Muaranya tentu melindungi masyarakat dari cacat komponen kendaraan yang bisa berakibat pada kecelakaan.

Selama ini Recall yang dilakukan oleh APM/Produsen hanya bersifat sukarela dan tidak di laporkan ke kementrian perhubungan. Bahkan kementrian perhubungan tahu ada recall dari media masa.

Aturan baru recall jelas terlihat pada pasal 79 ayat 3 Permenhub no 33/2018 yang isinya sebagai berikut

Permenhub No 33/2018 pasal 79 ayat 3

“terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud ayat 1 perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan”

Permenhub No 33/2018 pasal 79 ayat 4

“perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.”

Permenhub No 33/2018 pasal 79 ayat 5

“terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 wajib dilaporkan kembali kepada menteri.”

Bagaiamana nasib dari Honda PCX lokal yang mengalami Shock mleot

Klaim dari AHM shock mleot dari PCX lokal hanya visual saja. secara kinerja masih tidak bermasalah. Namun jika melihat aspek massal maka bisa jadi shock mleot pada PCX lokal bisa menjadi salah satu indikasi untuk recall.

Disebutkan pada ayat 3 pasal 79 disebutkan adanya mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal….

Tapi jika melihat penyebab dari shock bisa terihat mleot tentu ada sesuatu yang miss atau bisa dikatakan cacat produksi. Jika tidak terjadi cacat produksi tentu shock tidak terlihat mleot walaupaun dilihat secara visual. Apa shock mleot hanya fatamorgana?

Sebagaiamana klaim AHM setiap komponen sudah di tes dan diukur, namun sammpai masih ada shock yang terlihat mleot berarti ada pengukuran atau kualitas komponen yang kurang baik.

Menurut goozir.com wajib recall demi perbaikan dan kepuasan konsumen

Dengan payung hukum aturan baru recall konsumen makin mendapat jaminan dari pemerintah untuk mendapatkan produk berkualitas dan bebas cacat produksi demi keselamatan konsumen. Tinggal kita lihat reaksi AHM nih bro, apakah tetap pada pendiriannya dengan Shock mleot sebatas fatamorgana atau akan melakukan recall?

Baca juga info pilihan goozir.com di bawah ini bro and sis

Ok bro itulah info aturan baru recall dari pemerintah dengan Permenhub No 33 tahun 2018 yang menjamin konsumen untuk mendapatkan produk bebas cacat produksi, berkualitas dan tetap selamat saat digunakan.

Gambar Gravatar
Otomotif adalah salah satu topik yang sangat dinamis berubah dari waktu ke waktu sehingga menulis dengan topik otomotif menjadi sangat menarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *