Goozir.com – Apa saja hal yang wajib diketahui sebelum kredit kendaraan bermotor? Sobat goozir, pada zaman sekarang kendaraan sudah bukan lagi menjadi barang mewah namun sudah menjadi barang kebutuhan.
Hampir semua lini kehidupan butuh yang namanya moda transportasi untuk menjalankan aktivitas. Jadi kangan heran jika saat ini begitu mudahnya memiliki kendaraan dengan segala kemudahannya
Kredit Kendaraan Bermotor
Bawa duit 500 ribu rupiah + KK + KTP dah bisa bawa pulang motor. Saking mudahnya seseorang mengajukan kredit kendaraan tak dipungkiri ada oknum leasing yang nakal.
Misal baru sebulan tidak bayar angsuran motor sudah di tarik debt collector. Sebenarmya hal itu tidak perlu terjadi bila leasing benar-benar menjalankan fungsinya dengan sebenar-benarnya dan taat hukum.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui sebelum sobat goozir mengajukan kredit kendaraan bermotor baik roda 2 maupun 4
Down Payment (DP)
Menurut surat edaran BI No. 15/40/DKMP, DP untuk pembelian kendaraan bermotor secara kredit melalui bank adalah sebagai berikut
- Untuk kendaraan bermotor roda dua DP terendah adalah 25% dari harga motor.
- Untuk kendaraan roda 3 atau lebih sebesar 20% jika kendaraan tersebut untuk tujuan produktif dan 30% jika untuk tujuan non produktif.
Kegiatan produktif misal untuk angkutan umum. Non produktig misal untuk transportasi sehari hari.
Berdasarakan aturan baru BI ( Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/12/PBI/2019 ) DP kendaraan kini turun menjadi hanya 5-10 persen untuk pembiayaan dari Bank.
DP untuk lembaga leasing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012. Di peraturan tersebut di sebutkan sebagai berikut.
- Untuk kendaraan bermotor roda 2 DP terendah adalah 20% dari harga jual kendaraan
- Untuk kemdaraan bermotor roda 4 DP terendah sebesar 20% untuk tujuan produktif dan 25% untuk tujuan non produktif.
Sekarang sudah tahu kan aturan main DP baik yang melalui Bank maupun melalui leasing. Bijaklah memilih penyedia jasa pembiayaan. Memang jika melalui leasing lebih mudah jika dibandingkan melalui bank.
Fidusia
Menurut Undang Undang No. 42 tahun 1999, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebgaimana dimaksud dalam Undang Undang No 4 Tahun 1994 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memeberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Fidusia ini wajib diberikan oleh pihak leasing kepada konsumen, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK 010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan pihak leasing mendaftarkan jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahannya.
Untuk itu Anda wajib tanya kepada leasing tentang Fidusia ini apakah sudah didaftarkan? Dan yang berhak menarik kendaran yang bermasalah dalam pembayaran kredit hanya pihak kepolisian hal tersebut diatur dalam peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011.
Asuransi
Setiap pembelian kendaraan bermotor baru secara kredit biasanya disertai dengan asuransi. Asuransi jenis ini biasanya ada 2 jenis, yaitu All Risk dan Total Lost Only.
Untuk All Risk maka asuransi menjamin resiko dari lecet sampai resiko hilang. Sedangkan Total Lost Only hanya melindungi dari risiko hilang doang.
Memang ada premi yang harus kita bayar saat mengkredit kendaraan namun ini jauh lebih aman dan bermanfaat. Tentang syarat klaim asuransi tinggal ditanyakan pada masing masing pihak leasing atau asuransi.
baca : Cara Klaim Asuransi Mobil Yang masih Kredit Ga Pakai Ribet
Nah sekarang bagaimana sobat goozir sekalian sudah bertambah ilmunya kan? Jadi kalau debt collector ngambil motor secara paksa dan kadang menimbulkan percecokan dijalan bahkan mungkin terjadi kekerasan, perlu dipertanyakan.
Tuh leasing daftarin Fidusia atau tidak terhadap kendaraan yang Anda kredit. Sedangkan penarikan kendaraan yang bermasalah karena kredit macet ada kewenangannya pada kepolisian…
Itulah Beberapa hal yang wajib diketahui sebelum kredit kendaraan bermotor
Semoga berguna….
Baca juga info pilihan di bawah ini
- Top News 2020 : Harga Honda CBR1000RRR, Africa Twin dan Gold Wing Di Malaysia
- Tempat Restorasi Mobil BMW Terpercaya Original, Biaya Bisa Dicicil
- 10 Mobil Paling Kencang 2019
- Harley Davidson 338cc Dikabarkan Akan Hadir di Indonesia
- Kisi-Kisi Kehadiran All New Beat 2020
- Ikutan Modifikasi Digital Suzuki 2020, Begini Caranya
- Harga Honda Brio 2020 Review, Spesifikasi dan Fitur
- Data Penjualan Honda 2019, Brio Paling Laris
- Spesifikasi Jenis Minyak Rem : Dot3, Dot4, Dot5, Dot5, Dot5.1
- Yamaha Aerox 155 2020 Review Tipe, Harga, Warna
- Motor Matic Kena Banjir, Begini Cara Penanganannya
Follow us
IG : Goozirblog
Facebook : Goozircom
Twitter : Goozircom
Telegram : Goozircom
tes
Terima kasih infonya gan, jadi tahu soal kredit motor dan hak kita
ok sama sama bro
Tanya diri pribadi dulu, mampu kah tidak ?
Harus liat liat dan baca sebelum tanda tangan kontrak..!
betul, tapi kadang kala kita langsung tanda tangan saja.
nah penting itu biar tidak tekor
Kalo masalah riba-nya perlu dipertimbangkan juga gak bro?
Kembali ke diri sendiri,. kalau merasa ada kewajiban bayar angsuran,. ya bayar,. gitu aja sih,. cara aman menghindari kolektor.
Biasanya kalau orang udah ngebet.. main tanda tangan aja
oh… begono ternyata alurnya…. nais inpoh pak
Sip deh infonya bang Goozir, bermanfaat
Tetap aja saya udah males kredit Om…Riba Riba
Ane dah kapok kredit, riba
Mending beli seken kontan
Kredit harus ukur kemampuan finansial diri, pengeluaran dari total kredit tidak boleh melebihi 30% pendapatan
Bener tuh… Kalau bisa jngn kredit
Memangblebih bagus tidak berhutang
Terimakasih, semoga berguna
Semoga bermanfaat bro…
Itu dia jangan keburu nafsu
Betul tanggung jawab, bernai berbuat berani tanggung jawab
Kalau buat muslim harusnya jadi perhatian namun kalau ada yang syariah kenapa tidak