Daftar isi
Goozir.com – Biaya pembuatan perpanjang SIM A,B,C,D terbaru? Bagi Anda yang mau membuat SIM atau mau perpanjang SIM maka wajib mengetahui biaya pembuatan atau perpanjang SIM terbaru berikut ini.
SIM menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4.
SIM sebagai tanda bahwa Anda layak dan mampu mengendarai kendaraan Anda.
Pembuatan SIM A,B,C,D saat ini bisa dilakukan baik secara offline maupun online.
Secara offline Anda bisa datang langsung ke Satpas atua polres di kota Anda.
Sedangkan Secara online bisa Anda lakukan sesuai domisili Anda dan tidak harus sesaui dengan alamat KTP serta bisa melalui aplikasi.
baca juga : Trik Rahasia Lulus Ujian Praktek SIM C
Biaya Pembuatan Perpanjang SIM A,B,C,D
Saat ini pembuatan SIM baru bisa dilakukan melalui Aplikasi SINAR yang dikeluarkan oleh Polri.
Anda tinggal; mengikuti prosedur yang Ada dan Anda bisa memiliki SIM Segera.
Untuk pembuatan SIM Baru secara online melalui aplikasi hanya berlaku untuk SIM A dan C.
Untuk pembuatan SIM secara offline Anda harus memenuhi syarat sebagi berikut.
1. SIM A pemohon harus berusia Minimal 17 tahun, SIM B1 & BII minimal 20 tahun, SIM C dan D minimal 16 tahun, Sedangkan SIM umum minimal 21 tahun.
2. Bawa KTP asli dan fotokopi 4 lembar, serta surat sehat jasmani dan rokhani.
3. Isi formulir permohonan SIM dilampiri Fotokopi KTP untuk pembuata SIM baru dan bawa SIM asli untuk perpanjangan.
4. Ujian teori
5. Ujian praktek
Biaya Pembuatan SIM A,B,C,D
Biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjang SIM tercantum dalam peraturan pemerintah no.60 tahun 2016.
Adapun biaya pemutan SIM baru sebagai berikut
- Biaya pembuatan SIM A : Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM BI : Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM BII : Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM C : Rp100.000
- Biaya pembuatan SIM CI : Rp100.000
- Biaya pembuatan SIM CII : Rp100.000
- Biaya pembuatan SIM D : Rp50.000
- Biaya pembuatan SIM DI : Rp50.000
- Biaya pembuatan SIM internasional : Rp250.000
Biaya Perpanjang SIM A,B,C,D
Selain diatur biaya pembuatan SIM, ada juga biaya untuk pepanjang SIM.
baca juga : Cara Perpanjang SIM di Polres Bekasi
Adapun biaya perpanjnag SIM A, B, C, D adalah sebagai berikut.
- Biaya pembuatan SIM A : Rp80.000
- Biaya pembuatan SIM BI : Rp80.000
- Biaya pembuatan SIM BII : Rp80.000
- Biaya pembuatan SIM C : Rp75.000
- Biaya pembuatan SIM CI : Rp75,000
- Biaya pembuatan SIM CII : Rp75.000
- Biaya pembuatan SIM D: Rp30.000
- Biaya pembuatan SIM D1 : Rp30.000
- Biaya pembuatan SIM internasional : Rp225.000
Demikianlah informasi biaya pembuatan perpanjang SIM A,B,C,D terbaru, semoga berguna
Baca juga info pilihan berikut ini
- Suzuki GSX-S1000 2021, Spesifikasi dan Warna Terbaru
- Cara Mengecek Oli Transmisi Mobil Matic dan Manual
- Modifikasi Beat Street Keren Terbaru
- Suzuki Saluto 125 2021 Warna Spesifikasi & Gambar Terbaru
- 7 Modifikasi Satria Fu Keren Terbaru
- Gadai Motor di Pegadaian, Syarat dan Ketentuan Terbaru
- Ukuran Ban NMAX Depan Belakang, Standar dan Modifikasi
- Arti Warna Kabel Body Motor Yamaha, Honda, Kawasaki dan Suzuki
- Hasil MotoGP Portimao 2021 Portugal, Quartararo Juara
- Honda Vario 125 CBS ISS 2021 Harga dan Spesifikasi Terbaru
Follow us
IG : Goozirblog
Facebook : Goozircom
Twitter : Goozircom
Telegram : Goozircom