Goozir.com – Cara blokir STNK mobil atau motor secara online dari rumah untuk wilayah Jakarta. Untuk menghindari pajak progresif, wajib bagi Anda yang menjual motor atau mobil untuk memblokir STNK kendaran yang sudah dijual.
Jika tidak diblokir maka, Anda akan terkena pajak progresif yang nilainya sudah ditentukan. Padahal Anda sudah tidak memiliki kendaraan yang dimaksud.
Buat Anda yang sibuk atau karena pandemi yang belum selesai maka Anda bisa dengan mudah melakukan blokir STNK kendaraan secara online dari rumah bagi Anda warga Jakarta.
Cara Blokir STNK Kendaraan Online DKI Jakarta
Bagi warga Jakarta yang ingin memblokir STNK motor atau mobil secara online dari rumah tidak perlu ke samsat namun cukup mengakses alamat situs : https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Daftar dulu jika Anda belum terdaftar, dan login jika Anda sudah terdaftar.
Setelah login Anda bisa mengakses menu PKB, Pilih menu pelayanan dan pilih pelayanan blokir kendaraan.
Langkah selanjutnya adalah memasukan nomor polisi dari kendaraan yang ingin Anda blokir STNK-nya.
Upload kelengkapan dokumen yang diinginkan petugas. Anda bisa melakukan scan / memfoto dokumen dan menguplodnya.
Kirim dokumen yang diupload.
Adapaun dokumen yang diupload adalah :
- Scan Foto copy KTP pemilik kendaraan
- Scan Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
- Scan Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
- Scan Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
- Scan Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
- Scan Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id
Manfaat blokir STNK Online, selain mencegah penyebaran covid 19 juga memudahkan pengurusan tanpa perlu datang secara fisik ke Samsat.
Besaran pajak progresif untuk wilayah Jakarta ternyata cukup besar. Kalau Anda pemilik mobil mewah tentu tidak sedikit pajak yang harus Anda bayarkan.
- Pajak Progresif Kendaraan pertama : 2 persen
- Pajak Progresif Kendaraan kedua : 2,5 persen
- Pajak Progresif Kendaraan ketiga : 3 persen
- Pajak Progresif Kendaraan keempat:3,5 persen
- Pajak Progresif Kendaraan kelima : 4 persen
- Pajak Progresif Kendaraan keenam : 4.5 persen
- Pajak Progresif Kendaraan ketujuh : 5 persen
- Pajak Progresif hingga kepemilikan ke-17 : 10 persen.
Demikian info singkat cara blokir STNK Online dari rumah untuk wilayah Jakarta, semoga berguna.
Info menarik lainnnya
- Aturan Cara Touring Yang Benar Versi IMI
- KLX 150 Mati Mendadak Saat Hujan, Penyebab & Cara Mengatasi
- Honda Beat VS Yamaha Gear, Enak Beli Yang Mana?
- Warna Yamaha Gear 125 Tipe Standar, S Version & Fitur
- New Yamaha GEAR 125 2021 Harga Dan Spesifikasi
- New Yamaha NMAX 125 2021 Specs And Feature
- Aksesoris Resmi New Yamaha NMAX 155 Harga & Nomor Part
- 11 Warna Yamaha NMAX 155 2021 STD, Connected & ABS
- Hasil Race MotoGP Portimao 2020, Ducati Juara Konstruktor
- Starting Grid MotoGP Portimao 2020 hasil kualifikasi 1&2
Follow us
IG : GOOZIRBLOG
FB Page : Goozircom
Twitter : Goozircom
Telegram : Goozircom