Cara Blokir STNK Kendaraan Online Dari Rumah DKI Jakarta
Blokir STNK Online Jakarta

Cara Blokir STNK Kendaraan Online Dari Rumah DKI Jakarta

Diposting pada

Goozir.com – Cara blokir STNK mobil atau motor secara online dari rumah untuk wilayah Jakarta. Untuk menghindari pajak progresif, wajib bagi Anda yang menjual motor atau mobil untuk memblokir STNK kendaran yang sudah dijual.

Jika tidak diblokir maka, Anda akan terkena pajak progresif yang nilainya sudah ditentukan. Padahal Anda sudah tidak memiliki kendaraan yang dimaksud.

Buat Anda yang sibuk atau karena pandemi yang belum selesai maka Anda bisa dengan mudah melakukan blokir STNK kendaraan secara online dari rumah bagi Anda warga Jakarta.

Cara Blokir STNK Kendaraan Online DKI Jakarta

Bagi warga Jakarta yang ingin memblokir STNK motor atau mobil secara online dari rumah tidak perlu ke samsat namun cukup mengakses alamat situs : https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Daftar dulu jika Anda belum terdaftar, dan login jika Anda sudah terdaftar.

Setelah login Anda bisa mengakses menu PKB, Pilih menu pelayanan dan pilih pelayanan blokir kendaraan.

Langkah selanjutnya adalah memasukan nomor polisi dari kendaraan yang ingin Anda blokir STNK-nya.

Upload kelengkapan dokumen yang diinginkan petugas. Anda bisa melakukan scan / memfoto dokumen dan menguplodnya.

Kirim dokumen yang diupload.

Adapaun dokumen yang diupload adalah :

  1. Scan Foto copy KTP pemilik kendaraan
  2. Scan Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
  3. Scan Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
  4. Scan Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
  5. Scan Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
  6. Scan Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Manfaat blokir STNK Online, selain mencegah penyebaran covid 19 juga memudahkan pengurusan tanpa perlu datang secara fisik ke Samsat.

Besaran pajak progresif untuk wilayah Jakarta ternyata cukup besar. Kalau Anda pemilik mobil mewah tentu tidak sedikit pajak yang harus Anda bayarkan.

  1. Pajak Progresif Kendaraan pertama : 2 persen
  2. Pajak Progresif Kendaraan kedua : 2,5 persen
  3. Pajak Progresif Kendaraan ketiga : 3 persen
  4. Pajak Progresif Kendaraan keempat:3,5 persen
  5. Pajak Progresif Kendaraan kelima : 4 persen
  6. Pajak Progresif Kendaraan keenam : 4.5 persen
  7. Pajak Progresif Kendaraan ketujuh : 5 persen
  8. Pajak Progresif hingga kepemilikan ke-17 : 10 persen.

Demikian info singkat cara blokir STNK Online dari rumah untuk wilayah Jakarta, semoga berguna.

Info menarik lainnnya

Follow us

IG : GOOZIRBLOG

FB Page : Goozircom

Twitter : Goozircom

Telegram : Goozircom

Gambar Gravatar
Hanya blogger biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *