Cara Urus Tilang Elektronik E-TLE dan Cara Kerja

Cara Urus Tilang Elektronik E-TLE dan Cara Kerja

Diposting pada

Goozir.comElectronic Traffic Low Enforcement (E-TLE) resmi berlaku mulai 1 November 2018. Lebih mudahnya kita sebut saja tilang elektronik CCTV. Sistem tilang ini menggunakan CCTV sebagai bukti untuk penindakan tilang. E-TLE atau tilang elektronik CCTV merupakan penyempurnaan dari E-Tilang sebelumnyayaitu tilang melalui aplikasi. Bagaiamana cara urus tilang Elektronik CCTV E-TLE apabila anda melanggar lalu lintas dan terekam CCTV?

Cara Kerja Tilang Elektronik CCTV E-TLE

Mengenai cara kerja sistem tilang terbaru dengan CCTV (E-TLE) ini, sobat perlu mengetahuinya untuk berjaga – jaga agar tidak melanggar aturan lalau lintas yang ada. Tilang E-TLE belaku untuk ruas jalan yang sudah mendukung sistem tilang ini.

Jika anda memasuki wilayah tilang elektronol selalu taat rambu dan aturan lalu lintas yang ada. Sebagai pengendara wajib selalu taat aturan lalu lintas dan rambu lalau lintas saat Anda berkendara.  Contohnnya:

Taat marka jalan , jangan berhenti di garis putih saat lampu merah apa lagi melewatinya dan masuk jalur penyeberangan pejalan kaki.

Taat rambu lalu lintas, jangan selonong boy, masih lampu merah sudah nagacir saja walaupun tinggal 2 detik lampu merah.

Perlengkapan kendaraan, selalu pakai helm, pakai spion, jangan membawa muatan berlebih (untuk motor)

Dan masih banyak contoh lainnya, silahkan buka kembali UU lalulintas bro and sis. Bagaiamana kalau melanggar?

Cara Urus Tilang Elektronik CCTV E-TLE

Pertama – tama, CCTV akan meng-capture pelanggar lalu lintas jalan dengan berbagai pelanggaran yang ada misal seperti contoh di atas. Setelah itu bagian back office (para petugas jaga CCTV) akan mencetak bukti pelanggaran anda.

Dari data yang terverifikasi melalui plat nomor yang ada, bukti pelanggaran berupa foto dan surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat berdasarkan nama dari pemilik STNK motor atau mobil yang terekam saat terjadi pelanggaran.

Jika anda menerima surat konfirmasi pelanggaran dan foto buktinya anda bisa mengkonfirmasi dengan mengakui anda melakukan pelanggaran tersebut atau menolak (anda bukan pelanggar tersebut).

Konfirmasi pelanggaran di lakukan melalui https://etle-pmj.info. Anda bisa mengkonfirmasi ya saya melanggar atau bukan saya yang melanggar atau juga bisa mengkonfirmasi, misal kendaraan motor atau mobil sudah dijual dan belum balik nama sehingga kendaraan masih atas nama anda.

Anda memiliki waktu 7 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika dalam 7 hari tidak melakukan konfirmasi, STNK di blokir.

Jika anda mengkonfirmasi mengkui ya anda melanggar maka surat tilang elektronik akan dikirim ke alamat anda. Isi surat tilang  ada kode pembayaran virtual melalui BRI untuk membayar denda tilang dan tidak ikut sidang.

Jika pelanggar sudah membayar denda di bank BRI maka permasalahan selesai. Tapi kalau belum mau bayar denda maka nantinya akan ada pemblokiran STNK kendaraan. Pelanggar di kasih waktu 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang tersebut.

Hasil anda melanggar rambu atau aturan lalau lintas yang terekam melalui tilang elektronik CCTV E-TLE bermuara pada pemblokiran STNK yang bersangkutan. Jadi selalu taat aturan berlalu lintas dimanapun anda berkendara, aman diri kita aman orang lain. semoga berguna…

Baca juga info pilihan di bawah ini

Follow goozir.com

IG : GOOZIRBLOG

FB Page : Goozircom

Twitter : Goozircom

Telegram : Goozircom

Gambar Gravatar
Otomotif adalah salah satu topik yang sangat dinamis berubah dari waktu ke waktu sehingga menulis dengan topik otomotif menjadi sangat menarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *