ciri-ciri pelat nomor kendaraan standar

Ciri-Ciri Pelat Nomor Kendaraan Standar

Diposting pada

Ciri-ciri pelat nomor kendaraan standar perlu sobat goozir ketahui guna menghindari penilangan dan mematuhi aturan berlalu lintas yang benar bahwa kepolisian makin gencar menindak pelat nomor kendaraan yang di modifikasi.

Pelat nomor yang dimodifikasi maka informasi mengenai kendaran yang dipakai menjadi kabur dan menjadi celah kejahatan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ciri-ciri Pelat Nomor Kendaraan Standar

ciri pelat nomor kendaraan standar-1

Ukuran Pelat Nomor

Mulai pertengahan tahun 2014 peraturan mengenai standar pelat nomor kendaraan sudah berubah. Perubahan terutama terjadi pada ukuran pelat nomor yaitu dari yang tadinya ukuran 250 x 105 mm menjadi 275 x 110 mm untuk kendaraan bermotor roda dua 

Untuk kendaraan roda 4 berubah dari 395 x 135 menjadi 430 x 135 . Perubahan ini untuk menyesuikan jumlah huruf di belakang nomor dari yang tadinya 2 huruf menjadi 3 huruf. Misal B 0000 KR menjadi B 0000 KRL.

List Garis Pelat Nomor

Selain ukuran dimensi pelat nomor kendaraan juga ada perubahan pada list garis yang memisahkan nomor kendaraan dengan tanggal berlakunya pelat nomor kendaraan.

Untuk model lama ada garis pemisah antara no kenadaraan dengan masa berlaku pelat nomor sedangkan untuk pelat nomor model baru sudah tidak digunakan.

BACA: Tilang CCTV pelat nomor warna hitam ganti warna cerah

Untuk model pelat nomor baru, sekarang dilengkapi dengan list garis putih di sekeliling pelat nomor.

Komposisi Pelat Nomor

Kemudian pelat  nomor kendaran terdiri dari 2 baris yaitu

baris pertama yang menunjukan : kode wilayah (huruf, misal : B,F,D, dll), nomor polisi (angka, misal: 1234, 5634 dll) dan terakhir kode/seri akhir wilayah (huruf, misal : PDG, KBE dll)

Baris kedua menunjukan masa berlaku dari pelat nomor tersebut. misal 09.21 itu artinya berlaku sampai bulan 9 tahun 2021.

Untuk tanda simbol Polantas dan tulisan “korlantas polri” mengikuti aturan :

  • Simbol Polantas Letaknya berada di Kiri atas plat nomor dan sudut kanan bawah.
  • Tulisan “korlantas polri” terletak di sudut kiri bawah dan sudut kanan atas.

Itulah ciri-ciri pelat nomor kendaraan standar dan sesuai aturan. Apakah pelat nomor kendaraan anda sudah benar? Silakan di cek.

BACA : Warna Pelat Nomor di Indonesia

Baca info pilihan lainnya di bawah ini

Follow us

IG : GOOZIRBLOG

FB Page : Goozircom

Twitter : Goozircom

Telegram : Goozircom

Gambar Gravatar
Otomotif adalah salah satu topik yang sangat dinamis berubah dari waktu ke waktu sehingga menulis dengan topik otomotif menjadi sangat menarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *