Last Updated on 04/03/2021 by goozir
Ciri-ciri pelat nomor kendaraan standar perlu sobat goozir ketahui guna menghindari penilangan dan mematuhi aturan berlalu lintas yang benar bahwa kepolisian makin gencar menindak pelat nomor kendaraan yang di modifikasi.
Pelat nomor yang dimodifikasi maka informasi mengenai kendaran yang dipakai menjadi kabur dan menjadi celah kejahatan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ciri-ciri Pelat Nomor Kendaraan Standar
Ukuran Pelat Nomor
Mulai pertengahan tahun 2014 peraturan mengenai standar pelat nomor kendaraan sudah berubah. Perubahan terutama terjadi pada ukuran pelat nomor yaitu dari yang tadinya ukuran 250 x 105 mm menjadi 275 x 110 mm untuk kendaraan bermotor roda dua
Untuk kendaraan roda 4 berubah dari 395 x 135 menjadi 430 x 135 . Perubahan ini untuk menyesuikan jumlah huruf di belakang nomor dari yang tadinya 2 huruf menjadi 3 huruf. Misal B 0000 KR menjadi B 0000 KRL.
List Garis Pelat Nomor
Selain ukuran dimensi pelat nomor kendaraan juga ada perubahan pada list garis yang memisahkan nomor kendaraan dengan tanggal berlakunya pelat nomor kendaraan.
Untuk model lama ada garis pemisah antara no kenadaraan dengan masa berlaku pelat nomor sedangkan untuk pelat nomor model baru sudah tidak digunakan.
BACA: Tilang CCTV pelat nomor warna hitam ganti warna cerah
Untuk model pelat nomor baru, sekarang dilengkapi dengan list garis putih di sekeliling pelat nomor.
Komposisi Pelat Nomor
Kemudian pelat nomor kendaran terdiri dari 2 baris yaitu
baris pertama yang menunjukan : kode wilayah (huruf, misal : B,F,D, dll), nomor polisi (angka, misal: 1234, 5634 dll) dan terakhir kode/seri akhir wilayah (huruf, misal : PDG, KBE dll)
Baris kedua menunjukan masa berlaku dari pelat nomor tersebut. misal 09.21 itu artinya berlaku sampai bulan 9 tahun 2021.
Untuk tanda simbol Polantas dan tulisan “korlantas polri” mengikuti aturan :
- Simbol Polantas Letaknya berada di Kiri atas plat nomor dan sudut kanan bawah.
- Tulisan “korlantas polri” terletak di sudut kiri bawah dan sudut kanan atas.
Itulah ciri-ciri pelat nomor kendaraan standar dan sesuai aturan. Apakah pelat nomor kendaraan anda sudah benar? Silakan di cek.
BACA : Warna Pelat Nomor di Indonesia
Baca info pilihan lainnya di bawah ini
- Modifikasi Ninja 250 Fi Velg Forged Siapin Duit 17 Jutaan
- Kelemahan Rem ABS Sepeda Motor
- Alasan Oli samping motor 2 Tak Bau Wangi
- Harga Mobil Kijang Super Bekas Murah Tahun 1986-1997
- Harga Honda PCX 150 CBS ABS Hybrid Terbaru 2020
- Perbedaan NMAX Thailand Dengan NMAX Indonesia
- Pilihan Warna Honda Vario 125 -150 CBS ISS dan Harga Terbaru 2020
- Honda Beat CBS ISS Deluxe 2020 Review Terbaru
- New Suzuki Ignis 2020,Harga, Fitur dan Spesifikasi
- Aturan Mudik Lebaran Motor & Mobil 2020
- 7 Tips Berkendara Aman Saat Hujan Dan Jalan Basah
- Harga Mobil Toyota 2020 All Varian Terbaru
Follow us
IG : GOOZIRBLOG
FB Page : Goozircom
Twitter : Goozircom
Telegram : Goozircom