Fasilitas yang diinginkan pemoge dengan penggolongan SIM C

Diposting pada
www.goozir.com
Sobat goozir, wacana penggolongan SIM C dalam beberapa golongan kembali menghangat, padahal ini wacana lama. Dan samapai sekarang masih sebatas wacana. Di India sendira penggolongan SIM untuk sepeda motor sudah diberlakukan dan di Indonesia sendiri wacananya (wacana lagi) akan mulai diberlakukan paling lambat bulan April 2016.

Dengan penggolongan ini nantinya SIM C akan di bagi dalam 3 golongan  berdasarkan kubikasi motor yang digunakan

SIM C untuk golongan motor berkubikasi dibawah  250cc
SIM C1 untuk golongan motor berkubikasi 250cc – 500cc
SIM C2 untuk golongan motor berkubikasi di atas 500cc

Dari penggolongan tersebut jelas bahwa penyemplak moge harus memiliki SIM C2.  Nah disini para penyemplak moge menginginkan adanya perbedaan pula dalam penggunaan fasilitas jalan, sebagaimana di samapaikan oleh  Sekjen MBC Irianto Ibrahim sebagaimana dilansir dari otomania. Perbedaan tersebut  adalah  perbedaan perlakuan misal di Jakarta ada larangan motor lewat jalan tertentu, nah moge ingin agar mereka bisa melewati jalan tersebut.
Irianto juga menambahkan bahwa dengan penggolongan SIM maka harus di barengi dengan adanya jalur khusus, misal ada jalur khusus untuk roda 2 di jalan tol.
Itulah fasilitas yang di harapkan oleh penyemplak moge yang diwakili oleh Bpk. Irianto Ibrahim.
Dengan adanya penggolongan SIM C  nantinya dalam proses test untuk memperoleh SIM tersebut haruslah sesuai prosedur dan sesuai dengan SIM yang ingin di buat. Misal bagi yang ingin membuat SIM C maka test praktek dengan motor kubikasi untuk SIM C. Mau bikin SIM C1 ya test prkteknya dengan motor kubikasi untuk SIM C1 dan untuk SIM C2 ya otomastis juga test praktek juga dengan motor berkubikasi untuk SIM C2.
Jangan bikin SIMC2 namun test pakainya motor untuk kubikasi SIM C. soal test teori juga harus benar benar dilakukan. Pengetahuan teori harus lebh di perbanyak tau sendiri bagaimana penyemplak motor di Indoensia punya SIM tapi kesadaran berkendara untuk selamat masih rendah. Apa lagi untuk penyemplak moge kalau dah terjadi kecelakaan apa lagi ada yang jadi korban maka langsung bullyan di media sosial makin rame.
Dengan adanya pemberlakuan penggolongan SIM maka aksesorsis yang tidak perlu dipasang di motor misal lampu strobo dan sirine yang bukan haknya untuk menggunakan harus di berangus. Sekali melanggar cabut SIM. Tindakan tegas  harus di berlakukan kalau tidak yang merajalela makin merajalela yang pakai motor untuk cari duit makin di siksa. Udah bubar…
Semoga berguna…
Gambar Gravatar
Otomotif adalah salah satu topik yang sangat dinamis berubah dari waktu ke waktu sehingga menulis dengan topik otomotif menjadi sangat menarik

1 komentar

  1. ..
    intinya aturan jangan cuma jadi celah cari duit, harus tegas jangan ada negosiasi. yang penting jangan cari2 kesalahan, benernya ga di cari
    ..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *