Last Updated on 18/12/2016 by goozir
Membuat SIM baru secara online sekarang sudah bisa dilakukan. Jadi bagi para perantau membuat SIM tidak perlu pulang kampung. Pembuatan SIM baru secara online bisa di lakukan jika pemohon memiliki e-KTP. Jadi tanpa E-KTP jangan harap bisa mengajukan pembuatan SIM baru secara online.
Prosedur membuat SIM baru secara Online
Hal yang harus di lakukan untuk membuat SIM baru secara online adalah dengan mengisi formulir secara online di http://sim.korlantas.polri.go.id. Data diri yang di imput adalah berdasar data diri dari E-KTP.
Setelah melakukan Pengisian data secara online maka pemohon dapat melakukan ujian teori dan praktek di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Online.
Dengan kemudahan dalam membuat SIM baru secara online maka akan memberi kemudahan bagi para pemohon yang jauh dari domisili KTP. E-KTP memang memberikan kemudahan dalam segala urusan administrasi.
Dengan adanya kemudahan membuat SIM baru secara online juga akan membasmi percaloan dan mempermudah pemohon mendapatkan SIM baru. Polri juga meluncurkan E-Tilang, selengkapnya bisa di baca di “Prosedur dan mekanisme E-Tilang”
Baca juga artikel pilihan goozir.com lainnya
Aksi KTM DUKE 790 “Si Pisau Bedah”
Oli sesat dan konsekuensinya
USD dan monoshock Ohlins Honda CBR250RR
Prosedur dan mekanisme E-Tilang
Yamaha V-Ixion facelift 155 VVA
Penjualan motor bulan November 2016
Yamaha MT-09 model 2017
Jadwal MotoGP 2017 terbaru
Bajaj Pulsar 150 NS siap tarung
Kota paling tertib lalu lintas di Indonesia
Sobat goozir, itulah kemudahan yang di berikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam membuat SIM baru Secara Online. Semoga kita dapat memanfaatkannya dengan sebaik baiknya.