Membuat SIM baru secara online

Membuat SIM baru secara online

Diposting pada

Membuat SIM baru secara online sekarang sudah bisa dilakukan. Jadi bagi para perantau membuat SIM tidak perlu pulang kampung. Pembuatan SIM baru secara online bisa di lakukan jika pemohon memiliki e-KTP. Jadi tanpa E-KTP jangan harap bisa mengajukan pembuatan SIM baru secara online.

Prosedur membuat SIM baru secara Online

Hal yang harus di lakukan untuk membuat SIM baru secara online adalah dengan mengisi formulir secara online di http://sim.korlantas.polri.go.id. Data diri yang di imput adalah berdasar data diri dari E-KTP.

Setelah melakukan Pengisian data secara online maka pemohon dapat melakukan ujian teori dan praktek di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Online.

Dengan kemudahan dalam membuat SIM baru secara online maka akan memberi kemudahan bagi para pemohon yang jauh dari domisili KTP. E-KTP memang memberikan kemudahan dalam segala urusan administrasi.Membuat SIM baru secara online

Dengan adanya kemudahan membuat SIM baru secara online juga akan membasmi percaloan dan mempermudah pemohon mendapatkan SIM baru. Polri juga meluncurkan E-Tilang, selengkapnya bisa di baca di “Prosedur dan mekanisme E-Tilang

Baca juga artikel pilihan goozir.com lainnya

Sobat goozir, itulah kemudahan yang di berikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam membuat SIM baru Secara Online. Semoga kita dapat memanfaatkannya dengan sebaik baiknya.

Gambar Gravatar
Otomotif adalah salah satu topik yang sangat dinamis berubah dari waktu ke waktu sehingga menulis dengan topik otomotif menjadi sangat menarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *