Goozir.com – Membuat SIM di Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Peraturan Kepolisian No. 5 tahun 2021 yang menggantikan Perkapolri No.9 tahun 2012.
Dengan Peraturan baru tersebut diharapkan pegguna kendaraan semakin tertib dan mengurangi tingkat kecelakaan.
Kepolisian sebenarnya memiliki beban moral tersendiri, saat pengendara tidak patuh aturan lalu lintas padahal sudah memiliki SIM.
terkait :
- Cara Perpanjang SIM C Online Malam Polres Bekasi
- Trik Rahasia Lulus Ujian Praktek SIM C
- 9 Biaya Pembuatan Perpanjang SIM A,B,C,D Terbaru
5 Hal Baru Membuat SIM Di Indonesia
Dengan aturan pembuatan SIM yang baru setidaknya ada 5 hal baru pembuatan SIM di Indonesia.
1. Penggolongan SIM C
Saat ini SIM C digolongkan menjadai 3 yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Pada Pasal 3 Ayat 2 Huruf g-i disebutkan bahwa:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau yang menggunakan daya listrik
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.
2. Cara Membuat SIM CI dan CII
Aturan pembuatan SIM CI dan SIM CII pun berbeda dengan pembuatan SIM C.
Aturan membuat SIM CI
- Memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
- Usia minimal 18 tahun.
Aturan membuat SIM CII
- Memiliki SIM CI
- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
- Usia minimal 19 tahun.
Baca Juga : Biaya Membuat dan Perpanjang Sim C, CI, CII
3. SIM bisa dicabut berdasarkan POIN pelanggaran
Kedepan perpanjangan SIM bisa semakin sulit jika Anda sering melanggar aturan lalu lintas. Sebab setiap pelanggaran yang ketahuan akan bernilai poin.
Saat poin mencapai jumlah tertetntu maka berlaku Pinalti yang berisi sejumlah hukuman.
Pinalti 1 Poin 12
Tak bisa perpanjang SIM
Penahanan atau pencabutan SIM sementara
Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi
Pinalti 2 Poin 18
Pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
SIM baru bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi
4. Wajib Sekolah Mengemudi
Aturan baru membuat SIM di Indonesia juga tertuang dalam pasal 9 Peraturan Kepolisian No. 5 tahun 2021.
Untuk pernebitan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM Ranmor umum, melampirkan fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal di terbitkan.
5. Ujian Teori dan Praktek SIM Bisa Ditiadakan
Saat pemohon SIM sudah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi maka ujian praktek dan teori dalam pembuatan SIM bisa dihilangkan.
Aturan baru pembuatan SIM memang ada segi mudahnya namun ada celah yang bisa diakali oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh untung.
Demikian 5 hal baru pembuatan SIM di Indonesia yang sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 tahun 2021.
Baca juga informasi menarik berikut ini
- Vespa Special Edition 75th Anniversary Harga Mulai 64 Juta
- Honda City Hatchback Hybrid Thailand Harga Rp380 Jutaan
- Hasil MotoGP Assen 2021, Quartararo Juara Race
- Starting Grid MotoGP Assen 2021 Hasil Kualifikasi 1 & 2
- Perbedaan Smart Key, Immobilizer, Smart Entry Key & Start Button
- 5 Warna Honda Revo X & Fit 2021 Terbaru, Harga Mulai Rp 15 Jutaan
- Warna Yamaha Vega Force Terbaru 2021-2022, Harga 16 Jutaan
- Kawasaki ZX-6R ABS 2022 Harga, Spesifikasi & Warna
- Kawasaki Z900RS 2022 Harga, Spesifikasi, Fitur dan Warna Terbaru
- Kawasaki W800 Retro 2022 Harga, Spesifikasi Terbaru
Follow Us
IG : Goozirblog
Facebook : Goozircom
Twitter : Goozircom
Telegram : Goozircom