5 Hal Baru Membuat SIM Di Indonesia, Bisa Tanpa Test
gambar: Antara

5 Hal Baru Membuat SIM Di Indonesia, Bisa Tanpa Test

Diposting pada

Goozir.com – Membuat SIM di Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Peraturan Kepolisian No. 5 tahun 2021 yang menggantikan Perkapolri No.9 tahun 2012.

Dengan Peraturan baru tersebut diharapkan pegguna kendaraan semakin tertib dan mengurangi tingkat kecelakaan.

Kepolisian sebenarnya memiliki beban moral tersendiri, saat pengendara tidak patuh aturan lalu lintas padahal sudah memiliki SIM.

terkait :

5 Hal Baru Membuat SIM Di Indonesia

Dengan aturan pembuatan SIM yang baru setidaknya ada 5 hal baru pembuatan SIM di Indonesia.

1. Penggolongan SIM C

Saat ini SIM C digolongkan menjadai 3 yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Pada Pasal 3 Ayat 2 Huruf g-i disebutkan bahwa:

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau yang menggunakan daya listrik
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.

2. Cara Membuat SIM CI dan CII

Aturan pembuatan SIM CI dan SIM CII pun berbeda dengan pembuatan SIM C.

Aturan membuat SIM CI

  1. Memiliki SIM C
  2. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
  3. Usia minimal 18 tahun.

Aturan membuat SIM CII

  1. Memiliki SIM CI
  2. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
  3. Usia minimal 19 tahun.

Baca Juga : Biaya Membuat dan Perpanjang Sim C, CI, CII

3. SIM bisa dicabut berdasarkan POIN pelanggaran

Kedepan perpanjangan SIM bisa semakin sulit jika Anda sering melanggar aturan lalu lintas. Sebab setiap pelanggaran yang ketahuan akan bernilai poin.

Saat poin mencapai jumlah tertetntu maka berlaku Pinalti yang berisi sejumlah hukuman.

Pinalti 1 Poin 12

Tak bisa perpanjang SIM
Penahanan atau pencabutan SIM sementara
Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi

Pinalti 2 Poin 18

Pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
SIM baru bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi

4. Wajib Sekolah Mengemudi

Aturan baru membuat SIM di Indonesia juga tertuang dalam pasal 9 Peraturan Kepolisian No. 5 tahun 2021.

Untuk pernebitan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM Ranmor umum, melampirkan fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal di terbitkan.

5. Ujian Teori dan Praktek SIM Bisa Ditiadakan

Saat pemohon SIM sudah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi maka ujian praktek dan teori dalam pembuatan SIM bisa dihilangkan.

Aturan baru pembuatan SIM memang ada segi mudahnya namun ada celah yang bisa diakali oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh untung.

Demikian 5 hal baru pembuatan SIM di Indonesia yang sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 tahun 2021.

Baca juga informasi menarik berikut ini

Follow Us

IG : Goozirblog

Facebook : Goozircom

Twitter : Goozircom

Telegram : Goozircom

Gambar Gravatar
Hanya blogger biasa.