Pemilik Mobil Mewah Penunggak Pajak Alamat Palsu, STNK di Blokir

Goozir.com –  Kabar mantap betul Mantul… bagi pemilik mobil mewah dengan alamat palsu dan menunggak pajak maka STNK akan di blokir. Itulah yang di lakukan oleh Polda Metro Jaya. Mungkin sobat masih ingat atau mengikuti beirta bahwa ditemukan pemilik mobil mewah bertempat tinggal di gang sempit yang tidak pas bila orang terebut punya mobil mewah. Ternyata pemilik mobil mewah menggunkan alamat orang lain untuk memiliki mobil mewah mantulnya lagi mbilnya nungak pajak.

Mengetahui hal tersebut Kepolisian segera melakukan tindakan salah satunya dengan meblokir STNK dari mobil yang tidak membayar pajak dan pemilik tidak sesuai KTP pemiliknya maka STNK akan di blokir.

Jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang maka mobil mewah yang mereka miliki akan menjadi mobil bodong.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh AKBP Sumarji, Kasubdit  Regident Polda Metro  Jaya dilansir dari kompas.

“ kalau tidak registrasi ulang berarti mobil-mobil tersebut statusnya bodong, karena surat – suratnya palsu”

Bagaiamana agar mobil mewah tidak diblokir STNK-nya?

Agar mobil mewah terhindar dari status mobil bodong maka pemilik harus registrasi ulang dengan KTP pemilik dengan alamat yang sebenarnya.

“jadi harus diregistrasi ulang dulu diganti menggunakan  alamat yang sesuai dengan KTP-nya, stelah itu baru bisa membayar tunggakan pajaknya”

Seperti yang diungkapkan Sumarji di atas bahwa pemilik mobil mewah yang menunggak panjak dan STNK diblokir harus meregistrasi ulang kendaraannya dengan KTP yang sesuai dengan pemiliknya. Setelah itu baru bisa membayar tunggakan pajaknya.

Kalau masih tetap tidak mau memtuhi aturan yang berlaku maka mobilnya tetap berstatus bodong

Bagi pemilik kendaraan mewah ayo bayar pajak, malu dong bisa beli tapi tidak bisa bayar pajak.

Baca juga info pilihan di bawah ini bro and sis

Bagikan............