Plat Nomor Warna Putih Pada Kendaraan Berlaku Mulai 2022

Plat Nomor Warna Putih Pada Kendaraan Berlaku Mulai 2022

Diposting pada

Goozir.com – Plat nomor warna putih akan segera diberlakukan di Indonesia berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tertuang dalam pasal 45 ayat 1.

Dari aturan baru tersebut nantinya kendaraan motor yangng saat ini menggunakan warna dasar hitam akan diganti dengan warna dasar putih seluruhanya.

Untuk tulisannya akan diberi warna hitam. Tujuan digantinya warna plat nomor hitam dengan plat nomor warna putih agar mudah dilihat kamera tilang Etle.

Rekomendasi :

Jadi nantinya jika terjadi pelanggaran akan mudah terlihat di kamera Etle.

Kapan Plat Nomor Warna Putih Mulai Berlaku

Plat nomor warna putih direncanakan akan berlaku mulai bulan Juni 2022.

Sebagai tahap awal kendaraan prioritas yang akan mendapatkan plat warna putih tersebut adalah kendaraan yang ganti STNK 5 tahunan dan kendaraan baru.

Untuk kendaraan lain yang masih belum bayar pajak 5 tahunan masih diperbolehkan menggunakan plat nomor warna hitam tulisan putih.

Masyarakat jua tidak pelru buru-buru untuk mengganti plat nomor warna putih kalau belum bayar pajak 5 tahunan karena aturan baru ini belum resmi berlaku.

Jadi dengan aturan baru tersebut nantinya semua plat nomor hitam akan diganti dengan plat nomor warna putih dan tulisan Hitam.

Isi Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1.

  1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
  • putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  • kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  • merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  • hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi singkat plat nomor warna putih terbaru yang akan berlaku Juni 2022.

Baca juga info pilihan berikut ini

Follow us :

Instagram : Goozirblog

FB Page : Goozircom

Twitter : Goozircom

Telegram : Goozircom

Youtube : 

Gambar Gravatar
Hanya blogger biasa.