10 Ketentuan Syarat Keringan Kredit Kendaraan Terdampak Korona

Ketentuan Syarat Keringanan Kredit Kendaraan Terdampak Korona

Diposting pada

Goozir.com – Pemerintah meminta leaasing untuk dapat memberikan keringanan kepada debitur untuk menyicil kredit kendaraan. Ada ketentuan syarat keringan kredit kendaraan yang harus di penuhi untuk mendapat restrukturisasi pembiayaan.

Aturan tersebut berlaku mulai 30 Maret 2020. Jadi jika Anda terdampak korona dan susah untuk membayar cicilan tepat waktu Anda bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Keringanan yang ditawarkan berupa perpanjangan waktu,penundaan sebagian pembayaran atau keringanan lainnya yang ditawarkan oleh masing masing pihak pembiayaan/leasing.

Ada syarat khusus yag harus dipenuhi untuk bisa mengajukan keringanan yaitu :

  • Terdampak langsung Korona
  • Pekerja sektor informal
  • Tidak memiliki tunggakkan sebelum 2 Maret 2020
  • Pemilik kendaraan
  • Kriteria lain yang ditentukan oleh pihak perusahaan pembiayaan.

Dari syarat di atas jelas yang bisa mengajukan adalah pemilik kendaraannya langsung. Jadi jika Anda menerima gadai motor masih cicilan dan motor bukan atas nama Anda maka Anda tidak bisa mengajukan keringanan tersebut.

Aturan Keringanan Kredit Kendaraan

Ada 10 poin yang perlu diketahui berkaitan dengan keringan kredit kendaraan yang terdampak korona.

  1. Sebagai bentuk kepedulian atas wabah yang terjadi dan atas arahan OJK, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (Keringangan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan akibat wabah virus korona.
  2. Jenis restrukturisasi yang ditawarkan antara lain
  • Perpanjangan jangka waktu
  • Penundaan sebagian pembayaran
  • Jenis keringanan lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.

Pengajuan restrukturisasi diperuntukan bagi Anda yang terdampak penyebaran virus korona dengan syarat sebagai berikut :

  1. Terkena dampak langsung oleh Covid 19 dengan nilai pembiayaan dibawah 10 milyar
  2. Pekerja sektor informal dan atau pengusahan UMKM
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020
  4. Pemegang kendaraan atau unit jaminan
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Tata Cara Pengajuan Restrukturisasi

  1. Restrukturisasi berlaku mulai 30 Maret 2020
  2. Pengajuan permohonan dengan mengisi formulir yang didownload dari website resmi perusahaan pembiayaan.
  3. Pengembalian formulir dilakukan melalui email jadi tidak perlu mendatangi kantor perusahaa pembiayaan.
  4. Persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan melalui email.

Syarat restrukturisasi bisa disetujui apabila jaminan kendaraan atau lainnya masih dalam pengusaan Anda sebagai debitur sesuai perjanjian.

Restrukturisasi yang sudah disetujui agar dilaksanakan sesuai perjanjian restrukturisasi dengan tangggung jawab.

Perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan.

Bagi yang tidak terdampak wabah virus korona maka tetap melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian.

Informasi resmi hanya dari perusahaan pembiayaan, untuk itu agar tidak mudah percaya informasi yang bersifat Hoax. Laporkan jika ada debt collector yang bertindak tidak sesuai ketentuan.

Anda tidak perlu datang ke kantor perusahaan pembiayaan, informasi lanjut bisa dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan.

Demikianlah bro and sis ketentuan dan syarat keringanan kredit kendaraan yang terdampak korona. Semoga berguna dan manfaatkan dengan bijak.

Baca juga info pilihan di bawah ini

Follow Us

IG: GOOZIRBLOG

FB Page : Goozircom

Twitter : Goozircom

Telegram : Goozircom

Gambar Gravatar
Hanya blogger biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *