Tentang Helm SNI

Tentang Helm SNI

Diposting pada

Tentang Helm SNI

Tentang helm SNI mungkin banyak di antara Sobat goozir yang belum mengetahuinya. Helm SNI merupakan helm yang sudah memiliki standar layak pakai yang diterapkan oleh Indonesia. Sebuah helm tanpa SNI maka tidak akan beredar untuk dijual di Indonesia. jika ada helm tanpa SNI beredar berarti sudah dipasarkan secara ilegal.

Tentang helm SNI dan penjabarannya

Sertifikat Standar Nasional Indonesia dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro –Pustan) Kementrian Perindustrian.  Dasar hukum helm SNI diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan penggunaan helm SNI sendiri dilakukan mulai 1 April 2010.

Syarat pengajuan Helm SNI

Bagi produsen helm untuk mendapatkan sertifikat SNI tidaklah mudah. Mereka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat SNI ke  Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro –Pustan) Kementrian Perindustrian. Permohonan harus dilengkapi dengan foto copy sistem manajemen mutu SNI 19-9001-2001(SISO 9001:2000) yang sudah dilegalisir oleh lembaga sertifikasi Sistem  Mutu (LSSM) yang di akreditasi leh Komite Akreditasi Nasional.

Setelah semua verifikasi dokumen benar dilanjutkan dengan  pengujian sampel produk. Jika sampel produk sesuai maka akan di turunkan keputusan sertifikasi oleh pihak terkait. Pemberian Sertifikasi SNI sendiri didasarkan pada hasil evaluasi dan memenuhi syarat kelengkapan administrasi, ketentuan SNI dan proses produksi serta menejemen mutu

Persyaratan untuk lolos uji helm SNI

Tentang helm SNI memang harus lolos beberapa pengujian untuk mendapatkan sertifikasi. Pengujian yang dilakukan meliputi :

  • Tahan terhadap bensin, sabun, air,detergen dan radiasi ultraviolet.
  • Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tahan suhu.
  • Konstruksi helm tempurung harus keras, kuat dan bukan logam.
  • Memiliki lapisan peredam benturan dan tali pengikat dagu.
  • Tinggi helm minimal 114mm
  • Ukuran keliling untuk helm : S= 500mm, M=540-580MM, L= 580-620 MM dan XL = lebih dari 620 mm.
  • Tentang helm SNI memang kita harus aware agar kita selamat dalam berkendara.

Baca artikel pilihan goozir.com bro..

Bagaimana sobat, udah terjawab ya tentang  helm SNI.

Gambar Gravatar
Otomotif adalah salah satu topik yang sangat dinamis berubah dari waktu ke waktu sehingga menulis dengan topik otomotif menjadi sangat menarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *