Tidak Bayar Pajak Kendaran 2 Tahun, Data Registrasi Kendaraan Dihapus

Tidak Bayar Pajak Kendaran 2 Tahun, Data Registrasi Kendaraan Dihapus

Diposting pada

Goozir.com – Akibat tidak bayar pajak kendaraan 2 tahun STNK akan diblokir dan data registrasi bakal dihapus. Motor pun jadi motor bodong.

Itulah aturan baru di Indonesia untuk para pengguna kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4.

Tidak Bayar Pajak Kendaran 2 Tahun

Yang dimaksud 2 tahun tidak bayar pajak kendaraan akan di hapus data registrasinya adalah sebagai berikut.

Jadi 2 tahun di sini bukan di hitung sebagai pajak tahunan namun 2 tahun setelah pajak 5 tahunan tidak di bayarkan.

Contoh : si A beli kendaraan Juni 2014, maka pada bulan  Juni 2019 tiba waktunya bayar pajak 5 tahunan. Namiun ternyata pemilik tidak membayarkan pajaknya bahkan sampai tahun 2021.

Kelebihan 2 tahun dari pajak 5 tahunan inilah yang menyebabkan data registrasi dari motor yang telat bayar pajak akan di hapus.

Jadi cukup jelas ya bro… 2 tahun setelah pajak 5 tahunan tidak bayar pajak maka data dirinya akan di hapus dari STNK dan tidak bisa di registrasi ulang.

Penghapusan data pemilik kendaraan bukan asal dihapus begitu saja namun ada prosedur atau ketentuan yang harus dilakukan lebih dulu sebelum penghapusan benar-benar di lakukan.

Prosedur Penghapusan Data Registrasi Kendaraan

Ada 3 kali surat peringatan sebelum data registrasi kendaraan di hapus.

3 bulan sebelum penhapusan data registrasi kendaraan akan ada surat peringatan.

  1. Surat peringatan 1 saat memasuki 3 bulan terakhir setelah peringatan untuk pembayaran pajak.
  2. Surat peringatan ke 2 dikirim setelah peringat kedua dilakukan untuk segera membayar pajak.
  3. Surat peringatan ke 2 dilakukan setelah peringatan untuk melakukan pembayaran pajak yang ke 3 kalinya.

Jadi 2 tahun setelah pajak 5 tahunan jatuh tempo dan tetap tidak membayar pajak maka ada surat peringatan.

Setelah surart peringatan ke 3 tetap tidak di gubris maka penghapusan data registrasi kendaraan akan di lakukan.

Begitulah aturan penghapusan data registrasi kendaraan akibat tidak bayar pajak kendaraan selama 2 tahun. Semoga berguna

Bca juga info pilihan di bawah ini

IG : Goozirblog

Facebook : Goozircom

Gambar Gravatar
Hanya blogger biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *