Denda & Tempat Uji Emisi Mobil dan Motor Di DKI Jakarta
Denda & Tilang Motor mobl tidak uji emisi di DKI Jakarta

Denda & Tempat Uji Emisi Mobil dan Motor Di DKI Jakarta

Diposting pada

Goozir.com – Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, maka dalam aturan tersebut kendaraan (mobil & motor) dengan usia 3 tahun di wilayah DKI Jakarta wajib lulus uji emisi gas buang.

Aturan wajib uji emisi berlaku untuk kendaraan roda 2 maupun roda 4. Sanksi yang akan dikenakan jika melanggar aturan tersebut adalah tilang dan denda sampai Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Penegakan aturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tersebut nantinya akan dilakukan menggandeng Kepolisian dan juga Dishub. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

Rencananya Tanggal 24 Januari 2020 penerapan sanksi dan tilang akan mulai diberlakukan.

Dikutip dari kumparan, ternyata tanggal 24 Januari 2020 menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi belum akan diberlakukan.

Akan ada koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah.

Tempat Uji Emisi Mobil Motor di DKI Jakarta

Kebijakan uji emisi untuk mobil dan motor di DKI Jakarta diberlakukan untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta yang 75 persennya disumbang oleh pencemar kendaraan bermotor.

Nantinya saat uji emisi kendaraan di DKI Jakarta sudah berlaku pengecekan akan dilakukan oleh Kepolisian dan dapat diakses secara online oleh kepolisian, Dishub dan pemilik kendaraan.

Untuk Anda yang berada di DKI Jakarta dan umur kendaraan Anda sudah 3 tahun maka bisa melakukan uji emisi ditempat uji emisi yang terdaftar. Bisa berupa bengkel uji emisi, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi.

Kesimpulan

Latar belakang uji emisi mobil dan motor DKI Jakarta adalah Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Denda tilang untuk pelaggar motor denda hingga Rp250.000 dan mobil hingga Rp500.000.

Tempat uji emisi : Bengkel uji emisi, kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi.

Demikian info singkat uji kendaraan motor dan mobil di DKI Jakarta dan denda yang berlaku jika melanggar. Semoga berguna

Info menarik lainnya

Follow us

IG : Goozirblog

Facebook : Goozircom

Twitter : Goozircom

Telegram : Goozircom

Gambar Gravatar
Hanya blogger biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *