Pajak Sepeda Motor Listrik Tembus Rp 1.700.000
STNK Vair Q1 (detik)

Pajak Sepeda Motor Listrik Tembus Rp 1.700.000

Diposting pada

Goozir.com – Bro dan sis yang budiman, apakah Anda sudah tahu jika sepeda motor listrik sudah hadir di Indonesia? Kampanye udara bersih bergema di seluruh dunis diantaranya dengan mengaplikasikan kendaraan ramah lingkungan. Salah satu yang jadi harapan masa depan adalah kendaraan listrik. Namun bagaimana jika pajak sepeda motor listrik terlampau mahal? Itulah yang saat ini terjadi di Indonesia.

Pajak Sepeda motor listrik Viar Q1 tembus Rp 1,7 juta

Diketahui di Indonesia insentif pajak untuk kendaraan listik belum ada. Jadi tidak heran jika sepeda motor listik 800 watt atau setara motor 50 cc memiliki nilai pajak yang mahal.

Nasib tersebut dialami salah satu motor listrik yang sduah meluncur di Indonesia dan sudah memiliki STNK. Ya Viar Q1 memiliki pajak kendaraan senilai lebih dari Rp 1,7 juta. tepatnya Rp 1,713 juta.

Info tersebut goozir peroleh dari detik otomotif. Direktur Triangle Motorindo sendiri sampai heran dengan motor listrik setara 50 cc pajak kendaraannya tembus 1,7 juta.

Contoh. BBN Viar Q1 naik dari Rp 1.094.000 menjadi Rp 1.713.000. hal tersebut terjadi akibat tidak adanya PerPres dan aturan menkeu yang berlaku sekarang.

Pajak Sepeda Motor Listrik Tembus Rp 1.700.000
Perbandingan STNK Januari dengan Mei 2018 (otodetik)

Memperjelas contoh, STNK bulan Januari 2018 untuk Viar Q1 :

BBN KB: Rp 810.000

PKB : Rp 121.500

SWDKLLJ Rp 3000

Biaya admin STNK : 100.000

Biaya Admin TNKB Rp 60.000

TOTAL : Rp 1.094.500

STNK Mei 2018 Viar Q1

BBN KB : Rp 1.320.000

PKB : 198.000

SWDKLLJ : Rp 35.00

Biaya admin STNK : 100.000

Biaya admin TNKB 60.000

TOTAL   Rp 1.713.000

2 contoh di atas adalah untuk produk Viar Q1 dengan keluaran yang berbeda. Yang keluar Januari 2018 atas nama Melan sedangan yang bulan Mei atas nama Ida Farida.

Disaat negara lain menuju kendaraan listrik dengan diberikan subisdi pajak dan lain-lainya sehingga kendaran listrik makin maju, di Indonesai saat ini malah sebaliknya, belum adanya aturan dan peraturan yang memudahkan kendaraan listrik untuk berkembang, justru mencekik pabrikan yang sudah siap.

Apa aturan belum ada karena pabrikan besar belum hadir dengan motor listrik mereka? Atau karena suatu kepentingan yang lain? we don’t know bro and sis. Kita lihat saja apakah Indonesia mau maju atau mau menjadi negara yang bisanya Cuma beli akibat aturan atau tidak didukungnya industri dalam negeri.

Baca juga info pilihan goozir.com di bawah ini bro and sis

 

Semoga kedepan pemerintah mau mendukung majunya Industri kendaran listrik di Indonesia. ingat tahun ini Gesits juga akan mulai produksi masal dengan motor  yang disuplay oleh Pindad yang tidak lain adalah BUMN. Semoga pajak sepeda motor listrik tidak mahal lagi kedepannya.

Gambar Gravatar
Otomotif adalah salah satu topik yang sangat dinamis berubah dari waktu ke waktu sehingga menulis dengan topik otomotif menjadi sangat menarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *