Penyebab pajak motor tinggi bisa dikarenakan adanya pajak progresif. Pajak progresif berlaku saat satu orang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Pajak progresif juga bisa dikarenakan anggota keluarga lain yang dalam 1 KK sudah punya kendaraan. Solusinya tentu harus mengurusnya ke samsat dengan blokir STNK.
Penyebab Pajak Motor Tinggi
Penyebab bayar pajak motor menjadi tinggi karena adanya pajak progresif yang berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari 1.
Bisa juga karena satu keluarga sudah ada 2 kendaraan bermotor dan pemiliknya masih 1 kartu keluarga.
Jika terkena pajak progresif karena masih dalam 1 kartu keluarga sobat bisa baca solusinya di bawah ini.
baca : Menghindari Pajak Progresif 1 KK
selain karena satu KK kadang seseorang kurang teliti dalam mengurus motornya. Misal karena suatu hal seseorang menjual motor miliknya.
Seharunya orang yang menjual harus memblokir STNK motor yang sudah dijualnya.
Jika tidak dilakukan maka saat dia membeli motor baru siap siap aja saat bayar pajak akan membengkak.
Hal tersebut terjadi karena adanya pajak progresif dari motor sebelumnya.
Karena STNK sebelumnya belum diblokir maka untuk motor yang dibeli baru berikutnya menjadi motor yang kedua dan terkena pajak progresif meskipun motor sudah dijual.
Itulah pentingnya Anda memblokir STNK untuk motor atau mobil yang sudah dijual.
Cara Menghindari Pajak Progresif
Tindakn paling benar jika sobat goozir menjual motor maka sebaiknya STNKnya di blokir, sehingga saat Anda membeli motor yang kedua tidak kena pajak progresif.
Kasus pajak progresif karena tidak memblokir STNK motor yang sudah di jual sebelumnya sering terjadi karena masyarakat belum paham.
Jika STNK dari motor yang telah terjual sebelumnya sudah terblokir maka saat beli motor yang kedua tetap motor yang pertama bukan yang kedua.
Berbeda jika tidak diblokir STNKnya maka motor yang baru menjadi motor yang ke dua.
Cara Blokir STNK Motor Yang Sudah Dijual
Untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang sudah terjual, cukup dengan datang ke Samsat terdekat, membawa fotokopi KTP pemilik lama dan pemilik baru untuk melaporkan data kendaraan yang di jual.
Sedangkan dokumen pendukungnya bisa berupa kuitansi penjualan. Setelah itu membuat surat pernyataan, semua ada formulirnya di samsat dan semuanya bebas biaya.
Selain dengan datang langsung ke Samsat Anda juga bisa melakukan pemblokiran STNK kendaraan secar Online sehingga tidak repot dan cukup dari rumah.
Baca : Blokir STNK Secara Online
Pajak progresif berlaku efektif di Jakarta dengan berlakunya perda DKI No. 2 tahun 2015.
Itulah penyebab pajak motor tinggi karena adanya pajak progresif. Jadi uruslah segala sesuatunya dengan baik jika ingin terhindar dari pajak progresif.
Baca juga info pilihan goozir.com
- New Honda Brio RS Urbanite Harga Dan Spesifikasi
- 11 Warna Yamaha NMAX 155 2021 STD, Connected & ABS
- Warna Baru Suzuki Address Fi 2021 Harga dan Spesifikasi
- Harga Suzuki GSX R150 Ecstar MotoGP di Indonesia
- New Yamaha MT-09 2021 Specs And Pictures
- Suzuki Satria F150 2021 Harga, Spesifikasi dan Warna
- Yamaha Lexi S 2021 Harga, Spesifikasi dan Warna
- Iritnya Wagon R 2019 Jakarta – Bandung PP Rp100 Ribu
- Hasil MotoGP Alcaniz Aragon 2020, Morbidelli Juara
- Beda Suzuki Nex II Crossover dan Nex 2 Reguler
Follow us
IG : GOOZIRBLOG
FB Page : Goozircom
Twitter : Goozircom
Telegram : Goozircom