Penyebab Pajak Motor Tinggi, Lupa Blokir STNK

Penyebab Pajak Motor Tinggi, Lupa Blokir STNK

Diposting pada

 Penyebab pajak motor tinggi bisa dikarenakan adanya pajak progresif. Pajak progresif berlaku saat satu orang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Pajak progresif juga bisa dikarenakan anggota keluarga lain yang dalam 1 KK sudah punya kendaraan. Solusinya tentu harus mengurusnya ke samsat dengan blokir STNK.

Penyebab Pajak Motor Tinggi 

Penyebab bayar pajak motor menjadi tinggi karena adanya pajak progresif yang berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari 1.

Bisa juga karena satu keluarga sudah ada 2 kendaraan bermotor dan pemiliknya masih 1 kartu keluarga.

Jika terkena pajak progresif karena masih dalam 1 kartu keluarga sobat bisa baca solusinya di bawah ini.

baca : Menghindari Pajak Progresif  1 KK

selain karena satu KK kadang seseorang kurang teliti dalam mengurus motornya. Misal karena suatu hal seseorang menjual motor miliknya.

Seharunya orang yang menjual harus memblokir STNK motor yang sudah dijualnya.

Jika tidak dilakukan maka saat dia membeli motor baru siap siap aja saat bayar pajak akan membengkak.

Hal tersebut terjadi karena adanya pajak progresif dari motor sebelumnya.

Karena STNK sebelumnya belum diblokir maka untuk motor yang dibeli baru berikutnya menjadi motor yang kedua dan terkena pajak progresif meskipun motor sudah dijual.

Itulah pentingnya Anda memblokir STNK untuk motor atau mobil yang sudah dijual.

Sebab Pajak motor tinggi, jangan lupa blokir STNK

Cara Menghindari Pajak Progresif 

Tindakn paling benar jika sobat goozir menjual motor maka sebaiknya STNKnya di blokir, sehingga saat Anda membeli motor yang kedua tidak kena pajak progresif.

Kasus pajak progresif karena tidak memblokir STNK motor yang sudah di jual  sebelumnya sering terjadi karena masyarakat belum paham.

Jika STNK dari motor  yang telah terjual sebelumnya sudah terblokir maka saat beli motor yang kedua tetap motor yang pertama bukan yang kedua.

Berbeda jika tidak diblokir STNKnya maka motor yang baru menjadi motor yang ke dua.

Cara Blokir STNK Motor Yang Sudah Dijual

Untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang sudah terjual, cukup dengan datang ke Samsat terdekat,  membawa fotokopi KTP pemilik lama dan pemilik baru untuk melaporkan data kendaraan yang di jual.

Sedangkan dokumen pendukungnya  bisa berupa kuitansi penjualan. Setelah itu membuat surat pernyataan, semua ada formulirnya di samsat dan semuanya bebas biaya.

Selain dengan datang langsung ke Samsat Anda juga bisa melakukan pemblokiran STNK kendaraan secar Online sehingga tidak repot dan cukup dari rumah.

Baca : Blokir STNK Secara Online

Pajak progresif berlaku efektif di Jakarta dengan berlakunya perda DKI No. 2 tahun 2015.

Tarif pajak progresif Jakarta

Itulah penyebab pajak motor tinggi karena adanya pajak progresif.  Jadi uruslah segala sesuatunya dengan baik jika ingin terhindar dari pajak progresif.

Baca juga info pilihan goozir.com 

Follow us

IG : GOOZIRBLOG

FB Page : Goozircom

Twitter : Goozircom

Telegram : Goozircom

Gambar Gravatar
Otomotif adalah salah satu topik yang sangat dinamis berubah dari waktu ke waktu sehingga menulis dengan topik otomotif menjadi sangat menarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *