Jenis Jenis SIM di Indonesia dan Syarat Membuat SIM Baru Terbaru

12 Jenis SIM di Indonesia dan Syarat Membuat SIM Baru Terbaru

Diposting pada

Goozir.com – Ada beberapa jenis jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan untuk anda yang belum punya SIM ada syarat membuat SIM baru yang mewajibkan adanya serifikat dari latihan mengemudi dan kepesertaan jaminan kesehatan.

Terkait syarat-syarat pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Apa Itu SIM

SIM merupakan singkatan dari SURAT IZIN MENGEMUDI yaitu bukti legitimasi kompetesi mengemudi sesuai dengan jenis golongan SIM yang dimilikinya setelah memnuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani rohani dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Dari pengertian tersebut maka ada SIM yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda 2 dan ada SIM yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda 4 atau lebih.

Kemudian untuk roda 4 atau lebih ada yang bersifat perorangan dan umum

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan jenis-jenis SIM berikut ini

Jenis Jenis SIM di Indonesia

SIM A

SIM A berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM BI

SIM BI berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM BII

SIM BII berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram) termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM C

SIM C berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

SIM CI

SIM C berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII

SIM CII berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkait : Biaya Membuat dan Perpanjang Sim C, CI, CII

SIM D

SIM D berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM DI

SIM DI berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM A Umum

SIM A umum berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM BI Umum

SIM BI Umum berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum termasuk Ranmor sejenis yang
menggunakan daya listrik.

SIM BII Umum

SIM BII Umum berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram) termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM Internasional

SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan Ranmor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Secara garis besr SIM di Indonesia terbagi 3 yaitu SIM untuk Kendaraan Perorangan(pribadi), SIM untuk kendaran umum dan SIM internasional.

Terkait : Cara Membuat SIM Internasional : Jenis, Syarat & Biaya

Syarat Membuat SIM Baru

Berdasarkan Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang penerbitan dan penandaan SIM maka untuk pembuatan SIM baru diperlukan syarat tambahan berupa sertifikat kompetensi mengemudi dan jadi peserta katif program jaminan kesehatan nasional.

Syarat Penerbitan SIM untuk Kendaraan Perorangan dan Umum

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti
    pendaftaran secara elektronik
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.
  4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  6. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan
    kesehatan nasional.
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Syarat Penerbitan SIM Internasional

  1. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara elektronik;
  2. Mengunggah: pasfoto, foto KTPE, foto SIM, foto paspor,foto kartu izin tinggal tetap untuk warga negara asing,foto SIM Internasional untuk perpanjangan SIM; dan foto tanda tangan.
  3. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
  4. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak untuk penerbitan SIM Internasional.

Catatatan :

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Artikel Terkait

Demikian informasi mengenai jenis jenis SIM di Indonesia dan syarat pembuatan SIM baru di Indoensia semoga berguna….

Baca Juga info menarik lainnya

Connect With us

Instagram : Goozirblog

FB Page : Goozircom

Twitter : Goozircom

Telegram : Goozircom

Youtube : Goozirblog

Gambar Gravatar
Otomotif adalah salah satu topik yang sangat dinamis berubah dari waktu ke waktu sehingga menulis dengan topik otomotif menjadi sangat menarik