Tidak Perpanjang STNK Selama 2 Tahun, Identitas Kendaraan Bisa Dihapus

Tidak Perpanjang STNK Setelah 2 Tahun, Identitas Kendaraan Bisa Dihapus

Diposting pada

Goozir.com – Inilah akibat tidak perpanjang STNK setelah 5 tahun. Buat sobat bro dna sis penjungg goozir.com yang setia… jos pokoke. Hati – hati ya 2 tahun setelah jatuh tempo STNK untuk ganti plat bro and sis bisa kehilangan identitas motor yang anda gunakan dan tidak boleh memakai motor tersebut buat bepergian jauh apa lagi lewat jalan raya. Tapi kalau buat ngarit(cari rumput) ke keboun atau sawah deket rumah masih bisa kayaknya… untuk itu tepat waktu saat bayar pajak motor atau pajak mobil sehingga bisa lepas dari denda dan sanksi lainnya.

Akibat Tidak Perpanjang STNK Selama 2 Tahun

Kabar yang beredar bahwa jika sudah 5 tahun dan sudah waktunya ganti plat nomor dan STNK namun tidak dilakukan sampai 2 tahun lamanya maka kendaraan yang sobat gunakan termasuk kendaraan bodong. Itu kabar yang beredar namun kabar tersebut tidak benar.

Menurut informasi yang goozir peroleh dari gridoto bahwa kendaraan yang sudah waktunya ganti STNK dan plat Nomor namun tidak melakukannya dalam jangka waktu 2 tahun bukan kendaraan bodong. Bisa di bookmark tuh bro and sis. Bukan kendaraan bodong…..

Jadi jika kendaraan sudah 5 tahun dan tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu 2 tahun (jadi total 7 tahun) maka bisa dilakukan penghapusan data identitas kendaraan. Penghapusan disini bukan berarti kendaraan menjadi kendaran bodong. Sebab kendaraan masih bisa di registrasi ulang selama data kendaraan belum di hapus, dengan catatan membayar pajak beserta denda yang belum di bayar jika ada.

Sepengatuhan goozir yang namanya kendaraan bodong adalah kendaraan yang berasal dari hasil pencurian sehingga surat – Surat kendaraan tidak ada namun didatabse identitas kendaraan masih ada. Kalau pengahapusan identitas kendaraan berarti STNK dan BPKB mungkin masih ada namun di database kepolisian data identitas kendaraan sudah tidak ada lagi.

Kalau data kendaraan sudah dihapus maka sudah tidak dapat di registrasi lagi. Dan akibatnya kendaraan tidak boleh di operasionalkan. Tujuan peraturan ini agar yang punya kendaraan tertib. Bayar pajak per satu tahun dan ganti STNK dan Plat nomor per 5 tahun tepat waktu.

So buat teman – teman setia bro and sis ayolah bayar pajak kendaraan tepat waktu baik per tahun maupun 5 tahunan agar data kendaraan tidak di hapus. Kan sayang jika motor atau mobil yang sudah di beli dengan susah payah dengan kredit harus jadi barang ilegal di jalanan.

Last Tidak Perpanjang STNK Selama 2 Tahun bisa berakibat dihapusnya data identitas kendaraan. Jika sudah di hapus maka kendaraan sudah tidak bisa di operasionalkan secara sah akibat tidak adanya surat-surat kendararaan yang sah.

Semoga informasi di atas bisa dipahami. Itulah informasi yang sudah goozir dapat dan bagiakn buat sobat semuanya. Stay tune untuk update-update info berkaitan dnegan otomotif lainnya hanya di goozir.com.

Baca juga info pilihan di bawah ini bro and sis

 

Gambar Gravatar
Otomotif adalah salah satu topik yang sangat dinamis berubah dari waktu ke waktu sehingga menulis dengan topik otomotif menjadi sangat menarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *